Breaking News
light_mode
Beranda » Original Voice » NKRI Hanya Topeng di Papua dan Penguasa Indonesia Berburu Minyak di Sorong, Tambang Emas di Namangkawi, Gas di Bintuni

NKRI Hanya Topeng di Papua dan Penguasa Indonesia Berburu Minyak di Sorong, Tambang Emas di Namangkawi, Gas di Bintuni

  • account_circle Admin Original Voice
  • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
  • visibility 42
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

“TETAPI pemilik hak ulayat tanah dibantai, dimusnahkan, dihilangkan, dimarginalkan, dimiskinkan, dilumpuhkan, dibuat melarat dengan kekuatan moncong senjata secara sistematis atas nama kepentingan perusahaan vital milik negara”.

Oleh Gembala Dr. Ambirek/t G. Socratez Yoman

Mayon Sutrisno dalam buku berjudul: Arus Pusaran Soekarno dengan tepat menulis: “Kekayaan alam, kesuburan tanah, saat ini justru menjadi sumber kedatangan kaum penjajah” (2001:294).

Made Supriatma dalam artikel berjudul: “KOLONIALISME PRIMITIF DI PAPUA,” membenarkan: “Orang Indonesia mau kekayaannya. Tetapi tidak mau dengan manusianya. Orang Indonesia tidak pernah peduli pada nasib orang Papua. Tujuan hadirnya aparat kolonial di Papua adalah untuk melakukan penjarahan. Dan, semua yang dibangun di sana pun untuk tujuan memudahkan penjarahan.”

Theo van den Broek. Theo mengungkapkan: “Ada sebab akibat dalam konflik kekerasan negara di Papua Barat. Jadi, akar konflik yang menyebabkan atau melahirkan empat akar kekerasan yang ditemukan LIPI bersumber atau berakar dari Sumber Daya Alam (SDA) di Tanah Papua Barat”.

1. Minyak Di Sorong

Aktivitas eksplorasi dan pengeboran minyak bumi di Sorong, telah beroperasi sejak tahun 1935. Pengeboran pertama kali dimulai oleh perusahaan Belanda, Nederlands Nieuw-Guinea Petroleum Maatschappij (NNGPM).

Salah satu fasilitas pengolahan yang menonjol, Kilang Minyak Kasim, mulai beroperasi pada Juli 1997 dan dikelola oleh Pertamina Refinery Unit (RU).

Kehidupan Orang Asli Papua (OAP), khususnya masyarakat adat di sekitar wilayah penghasil minyak seperti Klamono dan Sorong Selatan, digambarkan kompleks dan penuh tantangan. Meskipun wilayah mereka kaya akan sumber daya alam, kehidupan mereka tidak selalu sejalan dengan kemakmuran. Masyarakat adat, seperti Suku Imeko di Sorong Selatan, sering merasa kecewa karena menganggap ekplorasi migas bertahun-tahun tidak memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan mereka.

Pemilik tanah ulayat terkait aktivitas minyak dan gas di wilayah Sorong, umumnya adalah masyarakat adat Suku Moi dan Suku Imeko. Beberapa marga spesifik sering menuntut hak ganti rugi atas eksplorasi atau operasional perusahaan di atas tanah adat mereka.

Serbuan industri ekstraktif dan investasi berdampak pada hilangnya hutan yang menjadi sumber mata pencaharian tradisional Orang Moi. Pertambangan minyak bumi di wilayah seperti Klamono dinilai tidak dinikmati secara merata oleh orang asli Papua. Meskipun wilayah mereka penghasil minyak, terkadang terjadi kelangkaan BBM/minyak tanah di tingkat rumah tangga. Sejarah mencatat bahwa sejak awal eksploitasi, keterlibatan aktif masyarakat lokal seringkali terbatas.

Secara keseluruhan, masyarakat adat seringkali merasa terpinggirkan dari manfaat langsung sumber daya alam mereka sendiri dan terus berjuang untuk mendapatkan pengakuan hak ulayat dan ganti rugi atas eksploitasi di wilayah mereka.

Suku Moi merupakan salah satu suku terbesar di Sorong. Di wilayah Distrik Moisegen, Kabupaten Sorong, marga Klagilit sering terlibat dalam negosiasi pelepasan lahan adat untuk industri. Ada juga suku Imeko adalah masyarakat adat di wilayah Inanwatan, Sorong Selatan, menuntut ganti rugi atas cadangan gas dan minyak kepada SKK Migas.

Di wilayah kerja perusahaan minyak (seperti di sekitar Klamono), beberapa marga yang disebut sebagai pemilik tanah adat antara lain Gisim dan marga-marga yang tergabung dalam 25 marga Suku Moi yang menuntut hak atas jalur pipa Petrogas. Sering terjadi sengketa, seperti klaim pengeboran tanpa izin di atas lahan Angki Boaire di Klamono oleh perusahaan migas.

Tuntutan ganti rugi pemilik hak ulayat dari suku Moi dan suku Imeko 12 Triliuan sampai sekarang belum direspon dari pihak perusahaan yang sedang merampok minyak milik penduduk orang asli Papua.

**

2. Tambang Emas Di Namangkawi/Ndugu-Ndugu (PT Freeport di Timika)

Kontrak Karya pertama PT Freeport dengan pemerintah Indonesia pada 7 April 1967. Kegiatan eksplorasi intensif di Ertsberg dimulai pada Desember 1967. Penemuan bijih tembaga dan emas di Grasberg terjadi kemudian dan dikembangkan menjadi salah satu tambang terbuka terbesar di dunia.

Operasional tambang kini berfokus pada tambang bawah tanah (Grasberg Block Cave) dan perpanjangan kontrak telah disepakati hingga tahun 2041, dengan potensi kelanjutan hingga 2061.

*
Kehidupan masyarakat adat pemilik hak ulayat di sekitar tambang PT Freeport Indonesia (PTFI) di Mimika, terutama suku Amungme dan Kamoro, menunjukkan gambaran yang kompleks dan sering kali paradoks. Fakta menunjukkan bahwa masyarakat asli Papua sering terpinggirkan dari manfaat utama tambang. Meskipun berada di wilayah tambang emas dan tembaga terbesar di dunia, sebagian suku asli masih mengalami kesulitan ekonomi dan dampak lingkungan.

Aktivitas penambangan jangka panjang berdampak pada lingkungan hidup masyarakat adat. Kehancuran ekosistem sering kali diibaratkan sebagai hilangnya “ibu” bagi suku Amungme dan Kamoro, yang merusak ruang hidup dan budaya tradisional mereka.

Dampak sangat buruk operasional PT Freeport Indonesia terhadap suku Kamoro, terutama meliputi kerusakan lingkungan berat akibat limbah tailing  yang mencemari sungai dan pesisir, serta marginalisasi sosial-ekonomi. Pencemaran ini mematikan sumber makanan lokal, menyebabkan penyakit kulit, dan mengisolasi permukiman penduduk karena pendangkalan sungai.

Pertama, Pencemaran Lingkungan & Krisis Ekosistem: Pembuangan ratusan ribu ton limbah tailing per hari merusak sungai seperti Aghawagon dan Otomona. Logam berat dari limbah tersebut mencemari makanan lokal, yang berdampak pada kesehatan sekitar 6.000 warga di Mimika.

Kedua, Hilangnya Mata Pencaharian:  Suku Kamoro yang bergantung pada sungai dan pesisir kehilangan sumber mata pencaharian akibat ikan dan sumber makanan laut mati atau tercemar.

Ketiga, Pendangkalan Sungai & Isolasi: Sedimentasi tailing mengakibatkan pendangkalan sungai yang parah, menghambat transportasi warga dan mengisolasi beberapa pemukiman penduduk.

Keempat, Marginalisasi Sosial & Ekonomi: Suku asli cenderung terpinggirkan dari manfaat ekonomi secara penuh, menciptakan konflik, dan memunculkan kelas marginal baru di tanah mereka sendiri.

Kelima, Masalah Kesehatan: Timbulnya penyakit kulit menular dan mematikan akibat air sungai yang tercemar bahan beracun.

Pertambangan raksasa ini dianggap memberikan dampak ekonomi yang belum merata bagi masyarakat asli. Masalah sosial sering muncul seiring dengan tingginya urbanisasi dan interaksi budaya di Kota Timika sebagai kota tambang.

**
3. Tangguh LNG di Bintuni

Tangguh LNG adalah proyek fasilitas gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) terpadu. Proyek Tangguh LNG yang dioperasikan oleh BP di Teluk Bintuni, mulai beroperasi (produksi) pada Juni 2009. Meskipun produksi dimulai 2009, pembangunan kilang LNG tersebut sudah dimulai sejak Februari 2003.

Eksplorasi dan eksploitasi gas di Teluk Bintuni, khususnya oleh proyek seperti LNG Tangguh, menimbulkan dampak buruk signifikan bagi masyarakat adat, meliputi kerusakan lingkungan (mangrove dan tanah miring), pergeseran mata pencaharian, penggusuran, serta minimnya manfaat ekonomi yang dirasakan langsung, di mana warga masih kesulitan air bersih dan listrik.

Pertama, Kerusakan Lingkungan dan Infrastruktur Warga: Aktivitas migas disinyalir menyebabkan tanah miring, rumah-rumah warga tenggelam/rusak akibat penurunan tanah, dan sulitnya akses air bersih. Selain itu, terjadi penebangan hutan mangrove di Distrik Babo, yang merupakan ekosistem penting bagi masyarakat adat.

Kedua, Hilangnya Mata Pencaharian Tradisional: Masyarakat adat yang bergantung pada laut dan hasil hutan kehilangan sumber pangan (sagu) dan penghasilan karena pencarian ikan menjadi sulit dan tidak menentu, akibat getaran aktivitas migas. Ketiga, Penggusuran dan Konflik Lahan: Proyek raksasa ini menyebabkan penggusuran masyarakat adat dari tanah adat mereka.

Keempat, Minimnya Manfaat Ekonomi: Meskipun Teluk Bintuni adalah salah satu penghasil migas terbesar, masyarakat adat merasa belum merasakan manfaat maksimal, dengan pembangunan yang belum merata, terutama di distrik penghasil migas. Kelima, Krisis Transparansi dan Janji: Terdapat kritik mengenai kurangnya transparansi dan janji-janji yang tidak dipenuhi oleh pengelola proyek kepada komunitas lokal.

Keenam, Pemilik tanah ulayat (adat) di area proyek gas Teluk Bintuni, khususnya di wilayah operasi Genting Oil Kasuri Pte. Ltd, adalah masyarakat adat Suku Sumuri dan ada tujuh marga, di antaranya Marga Mayera, Masipa, Sodefa, dan Fosa. Dan secara keseluruhan, eksploitasi hutan dan gas di Bintuni telah memaksa pergeseran pola hidup masyarakat dari nelayan/pemburu menjadi petani, tanpa diimbangi dengan kesejahteraan yang memadai.

*
4. Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke

Proyek Strategis Nasional (PSN) Food Estate di Merauke, Papua Selatan, mulai digagas dan ditetapkan secara resmi pada Oktober-November 2023. Proyek pengembangan lahan pangan dan energi seluas 2,2 juta hektar ini terus berlanjut hingga 2025 dengan pengawasan intensif dari pemerintah pusat, terutama di wilayah Wanam.

Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, khususnya kebun tebu dan food estate, menimbulkan kerugian serius bagi masyarakat adat, termasuk perampasan lahan hak ulayat tanpa ganti rugi yang layak. Dampak utamanya adalah hilangnya sumber pangan tradisional (sagu, daging rusa), deforestasi luas, konflik sosial, intimidasi aparat, hingga banjir akibat kerusakan ekosistem.
Tanah adat yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, sebagian besar adalah milik suku Malind (Marind Anim). Selain itu, tanah adat suku Yei dan Maklew juga terdampak oleh proyek perkebunan tebu dan infrastruktur, yang memicu aksi penolakan oleh marga-marga asli setempat. Suku Malind (Marind Anim): Suku asli terbesar di Merauke, sering menjadi perwakilan dalam memprotes pelepasan lahan hutan adat untuk PSN. Suku Yei: Marga Kwipalo dari suku Yei melakukan pemalangan alat berat karena wilayah adat mereka di lokasi. Suku Maklew: Juga terdampak proyek, khususnya di wilayah selatan Papua.

Pemilik tanah adat melonak dengan tegas Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke.

Pertama, Deklarasi “Solidaritas Merauke”: Pada Maret 2025, masyarakat adat yang terdampak membentuk solidaritas untuk menuntut penghentian PSN, yang didukung oleh berbagai organisasi masyarakat sipil. Kedua, Pemasangan Sasi Adat: Warga Kampung Onggari memasang “Salib Merah” dan sasi adat (tanda larangan adat) pada Mei 2025 di hutan mereka sebagai bentuk penolakan terhadap masuknya perusahaan.

Ketiga, Gugatan ke PTUN: Masyarakat Adat Malind menggugat izin lingkungan proyek jalan PSN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, terutama terkait proyek jalan Wanam-Muting sepanjang 135,5 km yang dibangun tanpa Amdal. Keempat, Dukungan PGI: Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) resmi menolak PSN di Merauke karena dinilai melanggar hak dasar masyarakat adat dan merusak ekosistem. Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia.

Penolakan ini terus berlanjut sepanjang 2025-2026, dengan laporan intimidasi dan kekerasan dari aparat keamanan terhadap warga yang menolak. Alasan penolakan dan dampak kerugian penduduk pemilik tanah adat:

Pertama, Kehilangan Sumber Penghidupan (Pangan Lokal):  Pembukaan hutan besar-besaran untuk perkebunan tebu dan sawah baru merusak rawa dan hutan sagu yang menjadi sumber pangan pokok masyarakat adat Malin, menyebabkan hilangnya akses terhadap daging rusa, sagu, dan ikan.

Kedua, Dampak pada Masyarakat Adat Malin: Warga adat kehilangan akses ke hutan, rusa, dan sagu, serta mengalami trauma kolektif akibat penggusuran lahan yang diklaim tanpa ganti rugi. Ketiga, Perampasan Lahan Adat: Lahan hak ulayat marga-marga di Merauke diambil untuk proyek tanpa persetujuan bulat (FPIC) dan seringkali tanpa ganti rugi yang layak.

Keempat, Kerusakan Lingkungan & Bencana: Deforestasi lebih dari 10.000 hektar menyebabkan gundulnya hutan, menyebabkan banjir yang sebelumnya tidak pernah terjadi di area tersebut. Kelima, Intimidasi dan Konflik Sosial: Warga yang menolak proyek, seperti kasus marga Kuipalo, mengalami teror dan tekanan, serta konflik antarwarga yang diadu oleh pihak perusahaan. Melibatkan aparat militer juga dilaporkan mengintimidasi warga. Keenam, Trauma Kolektif: Masyarakat adat mengalami penderitaan mendalam karena kehilangan hutan yang dianggap sebagai warisan leluhur dan masa depan anak cucu.

Berdasarkan laporan BBC Indonesia dan temuan YLBHI, masyarakat adat Papua melaporkan ketakutan dan rasa terteror akibat kehadiran ribuan pasukan militer (TNI) dalam proyek strategi nasional (PSN) Food Estate di Merauke. Pengerahan pasukan, termasuk pembentukan 5 batalion baru, menciptakan suasana seperti zona perang dan dikhawatirkan mengintimidasi warga dalam mempertahankan lahan mereka.

Ketujuh, Pengerahan Pasukan: 
Pemerintah mengerahkan ribuan tentara sejak awal Oktober 2024 untuk membantu proyek food estate (lumbung pangan).

Kedelapan, Intimidasi & Ketakutan:  Kehadiran personel bersenjata lengkap di lokasi proyek menimbulkan ketakutan dan membatasi kebebasan masyarakat adat untuk bersuara.

Kesembilan, Militerisasi: Panglima TNI membentuk satuan baru, yaitu Batalyon Infanteri Penyangga Daerah Rawan (Yonif PDR), yang ditugaskan di Papua Selatan untuk mendukung program ketahanan pangan.

Kesepuluh, Protes Masyarakat: 
Masyarakat adat menentang proyek ini karena merasa tanah dan hutan mereka direbut, serta mengkhawatirkan eksploitasi dan hilangnya sumber makanan akibat pembukaan lahan masif.

Kesebelas, Kekhawatiran Peneliti:  Peneliti dari BRIN dan lembaga lainnya mengkhawatirkan pelibatan aparat militer akan mempercepat penggusuran lahan masyarakat adat.

*
5. Proyek Kepala Sawit di Papua

Proyek kelapa sawit di Papua menimbulkan dampak buruk signifikan bagi penduduk asli, terutama berupa hilangnya hak atas tanah adat, deforestasi hutan yang menghancurkan sumber penghidupan, serta konflik sosial-budaya. Ekspansi perkebunan skala besar ini seringkali merampas wilayah kelola masyarakat, mengakibatkan kemiskinan struktural, dan merusak ekosistem unik yang menjadi identitas budaya masyarakat.

Dampak Buruk Utama Proyek Kelapa Sawit bagi Penduduk Asli Papua:

Pertama, Hilangnya Tanah dan Wilayah Adat: Perkebunan monokultur merambah hutan, menyebabkan penduduk asli kehilangan akses terhadap tanah adat yang merupakan sumber mata pencaharian utama (berburu, meramu).

Kedua, Kerusakan Lingkungan & Ekosistem: Deforestasi besar-besaran menghilangkan habitat satwa, merusak kualitas air, dan menurunkan produktivitas tanah. Ketiga, Krisis Pangan dan Ekonomi: Hilangnya hutan membuat masyarakat adat kehilangan sumber pangan tradisional dan berisiko mengalami kerentanan pangan.

Keempat, Konflik Sosial dan Pelanggaran HAM: Kehadiran investasi seringkali tidak dibarengi dengan persetujuan bebas, tanpa paksaan, dan didasari informasi awal (FPIC) dari masyarakat, memicu konflik lahan serta tindakan represif. Kelima, Marginalisasi Budaya: Kerusakan hutan mengikis pengetahuan lokal dan praktik budaya masyarakat adat yang sangat bergantung pada alam.

Faktanya bahwa Investasi kelapa sawit seringkali dianggap lebih banyak menguntungkan investor daripada masyarakat lokal di Papua, menimbulkan kerugian lingkungan dan sosial yang besar.

**
6. Pembongkaran Rumpon di Jayapura

Ratusan nelayan di Jayapura mengamuk dan merusak Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Papua pada Senin, 16 Maret 2026. Aksi ini dipicu oleh pemutusan sepihak puluhan rumpon (rumah ikan) milik nelayan oleh tim survei geologi ESDM dan kapal ikan pada 9-15 Maret 2026 di perairan Jayapura hingga Demta.  PT Huatong Services Indonesia (HSI) diminta bertanggungjawab atas kerugian nelayan.

Pemotongan rumpon dilakukan untuk memuluskan jalur survei seismik dalam rangka pemetaan struktur geologi bawah laut (eksplorasi minyak dan gas bumi/migas). Pemotongan dilakukan tanpa sosialisasi atau pemberitahuan memadai, membuat nelayan kehilangan mata pencaharian secara tiba-tiba.
Sebanyak 51-58 unit rumpon diputus, menyebabkan kerugian miliaran rupiah dan mengancam ekonomi nelayan lokal.

Pemutusan rumpon menghilangkan lokasi sumber ikan (terutama tuna dan
cakalang), menyebabkan penurunan hasil tangkapan secara drastis. Tanpa rumpon, nelayan terpaksa mencari ikan lebih jauh ke tengah laut, meningkatkan biaya bahan bakar (BBM).

Walaupun sudah ada ganti rugi atas pemotongan Rumpon dan Rumpon sudah dikembalikan, tapi protes dari nelayan tetap ada. Karena pemotongan Rumpon nelayan sama dengan menghancurkan kehidupan mata pencaharian nelayan.

“Selamat pagi,, yamg terhormat bapak kepala dinas perikanan,,, saya rasa kami OAP seakan tidak punya hak sama sekali di tanah kami sendiri,, kami disamakan dngan orang pendatang untuk harus buat rekomendasi lagi,,tidak ada aturan kusus untuk kami OAP menyangkut hal-hal seperti ini yang dibuat pemprov khusus untuk orang Asli di tanah ini,,?? Saya lihat kami semakin hari dipersulit baik dari pemerintah pusat sampai di daerah,, Kami orang Papua khususnya Nelayan bisa saja sepakat berkumpul untk menuntut Hak-hak2 kami.. !! Karna Tidak ada pengertian sama sekali untuk kami Orang Asli Papua,, Kemarin rompong-rompong putus kami sudah tidak mencari dengan baik,, sekarang minyak lagi,, Bahaya kalau begini terus”.

Semua ini potret wajah kekuasaan bangsa kolonial Indonesia yang menduduki dan menjajah rakyat dan bangsa Papua Barat. Indonesia merampok sumber daya alam dan pemilik hak ulayat tanah dibantai, dimusnahkan, dihilangkan, dimarginalkan, dimiskinkan, dilumpuhkan, dibuat melarat dengan kekuatan moncong senjata secara sistematis, masif, meluas, dan kolektif atas nama kepentingan perusahaan vital milik negara.

Perampokan ini dilakukan oleh pemerintah dengan produk undang-undang dan peraturan-peraturannya, para pemilik perusahaan nasional dan asing dan kekuatan militer dan kepolisian Indonesia. Penduduk orang asli Papua sebagai pemilik hak tanah ini selalu berhadapan dengan semua kekuatan ini. Pemerintah maupun TNI selalu bertopeng dengan melindungi perusahaan aset vital negara.

Walaupun kita hadapi kekuatan para perampok berlapis-lapis, kita sebagai pemilik Tanah ini jangan menyerah atau tunduk, kita tetap berdiri kokoh dan kuat untuk hak dan martabat kemanusiaan kami dan untuk masa depan anak cucu kita di atas Tanah ini.

Selamat membaca. Terima kasih. Tuhan Yesus memberkati.

Ita Wakhu Purom, 28 April 2026

Penulis
1. Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua.
2. Anggota Dewan Gereja Papua (WPCC).3. Anggota Konferensi Gereja-Gereja Pasifik (PCC).
4.Anggota Alliansi Baptis Dunia (BWA).

*
Kontak: 08124888458

  • Penulis: Admin Original Voice

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Leave a Reply

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less