Idealnya NKRI Dibubarkan dan Dibagi 5 atau 6 Negara
- account_circle Admin Original Voice
- calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
- visibility 59
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KARENA, dalam satu keluarga besar (satu rumah tangga) biasanya ada anak yang menjadi anak istimewa yang dipwehatikan baik dan yang lainnya diabaikan. Mereka yang diabaikan biasanya lemah, kurus, minder, sakit-sakitan, bahkan ada yang bunuh diri)
Oleh Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman
19 tahun lalu, tepatnya 2007, dalam buku saya yang pernah dilarang negara yang berjudul: Pemusnahan Etnis Melanesia: Memecah Kebisuan Sejarah Kekerasan di Papua Barat (2007: hal. 454-455), saya pernah usulkan:
(1) Indonesia dijadikan Negara Federasi. Jadi, bangsa Indonesia diharapkan mengambil contoh seperti Amerika dimana negara Federal. Mereka memiliki bendera sendiri-sendiri, tetapi pada saat dalam kebijakan dan kepentingan Luar Negeri, semua orang Amerika dengan bangga mengatakan: ” I am American”. Tetapi, sayang juga NKRI sudah harga mati. Hanya, jangan lupa bahwa di dunia ini tidak ada yang abadi, yang abadi adalah sejarah dan perubahan itu sendiri. Lihat saja contohnya, Kerajaan Romawi pernah berjaya, tetapi kini tinggal kenangan bahwa di dunia ini pernah ada Kerajaan Roma yang sangat kuat dalam pemerintahan dan militernya. Indonesia harus berkaca atau belajar dari pengalaman ini”. (hal. 454).
(2) “ATAU Indonesia dijadikan lima atau enam Negara. Solusi seperti ini bisa saja terwujud. Karena, di Indonesia, setelah Presiden Haji Dr. Susilo Bambang Yudhoyono mengakhiri masa kepemimpinannya, tidak akan muncul lagi seorang pemimpin yang dapat dipercaya oleh masyarakat Internasional. Bangsa Indonesia sebenarnya berada dalam kondisi rawan perpecahan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena, NKRI selalu dipertahankan dengan moncong senjata, pernyataan provokatif dari tokoh-tokoh yang tidak diterima oleh banyak kalangan” (hal. 155).
***
Amerika Serikat adalah negara federal (Republik Konstitusional Federal) yang terdiri dari 50 negara bagian dan satu distrik federal (Washington, D.C.). Sistem ini membagi kekuasaan antara pemerintah pusat (federal) dan pemerintah negara bagian, di mana setiap negara bagian memiliki otonomi untuk mengelola urusan domestik, hukum, dan pemerintahan daerahnya sendiri.
Ciri Utama Federalisme Amerika Serikat:
1. Pembagian Kekuasaan: Pemerintah pusat menangani masalah nasional (pertahanan, mata uang, hubungan luar negeri), sementara negara bagian mengatur urusan lokal (pendidikan, hukum lalu lintas, kesehatan).
2. Negara Bagian Otonom: Masing-masing dari 50 negara bagian memiliki konstitusi, pemerintahan, dan hukum sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan Konstitusi AS.
3. Konstitusi Federal: Hukum tertinggi negara yang menyatukan seluruh negara bagian.
Struktur ini dirancang untuk mencegah pemusatan kekuasaan, memberikan fleksibilitas bagi negara bagian untuk menetapkan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan lokal mereka.
***
Sentralisasi kekuasaan adalah praktek feodalisme Jawa yang memaksa suku bangsa lain menjadi budaknya, hidup dibawah ketiaknya dan semua upati dari daerah dipersembahkan dan diserahkan kepada penguasa pusat yang dikuasai oleh kaum penguasa feodal dan oligarki. Wajarlah di beberapa provinsi rakyatnya sangat miskin, melarat dan musnah karena semua kekayaan dirampok dengan moncong senjata dan undang-undang yang produksi kaum feodal dan oligarki.
Contoh nyata kekuasaan feodalisme dan oligarki terlihat dari diubahnya undang-undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 tentang Papua dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 yang berlaku mulai 19 Juli 2021.
Perubahan undang-undang nomor 21 tahun 2001 ada dua misi besar, yaitu, pertama semua kewenangan diambil kendali dari pusat dan kedua, pembentuan provinsi-provinsi boneka yang cacat atau maladminitrasi. Provinsi-provinsi boneka ini untuk dengan tujuan expansi penduduk, militer dan kepolisian Indonesia secara masif dari luar Papua dalam misi pendundukan dan penjajahan dan pemusnahan penduduk orang asli Papua Barat serta perampokkan sumber daya alam di perut bumi Papua Barat.
Mengapa saya tulis Indonesia idealnya 5 atau 6 Negara?
Ulah dari Kelompok Kriminal Berdasi (KKB) yang saya sebut penguasa feodal dan oligarki. Bibit-bibit atau benih-benih separatisme yang menuju pada 5 atau 6 negara itu diciptakan oleh Kelompok Kriminal Berdasi (KKB) yang disebut juga penguasa feodal dan oligarki, sebagai berikut:
1. Korupsi meningkat dan merajalela dan para koruptor kebal hukum. Korupsi merupakan kanker yang sedang melumpuhkan sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia.
2. Kekerasan aparat keamanan meningkat tajam dari waktu ke waktu;
3. Rakyat miskin meningkat, yakni kaya tetap kaya dan miskin tetap melarat;
4. Hukum dibuat tidak bertaji, tidak berdaya dan hukum dengan mudah diperjualbelikan atau diperdagangkan;
5. Ibadah kaum minoritas dilarang dan gedung ibadah ditutup dan ijin bangunan untuk tempat ibadah dipersulit;
6. Demokrasi diinjak-injak dan suara rakyat digadaikan dengan uang;
7. Tanah rakyat dirampok dengan moncong senjata dan rakyat disingkirkan atau dimarginalkan dengan kekerasan moncong senjata. Di mana-mana ada papan nama Tanah milik TNI AD, AL, AU, dan Kepolisian— ini dalam konteks Papua Barat.
8. Rasisme berurat-akar di Indonesia;
Selamat berbedat dan berargumen.
Ita Wakhu Purom, 12 Januari 2026
Kontak: 08124888458
- Penulis: Admin Original Voice

Saat ini belum ada komentar